ARTI
UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup :
pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup adalah upaya sadar dan terencana, yang memadukan lingkungan hidup, termasuk sumber daya, ke dalam proses pembangunan untuk menjamin kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan
Pandangan ini didasari oleh beberapa anggapan, yaitu sebagai berikut.
- Proses pembangunan harus berlangsung terus-menerus, ditopang oleh sumber daya alam yang selalu tersedia dan cukup, mutu lingkungan yang baik, serta bertahan dalam waktu cukup lama.
- Sumber daya alam terutama udara, air, dan tanah memiliki ambang batas yang penggunaannya akan menyusut baik kuantitas maupun kualitasnya.
- Mutu atau kualitas lingkungan berhubungan langsung dengan mutu atau kualitas hidup. Semakin baik kualitas atau mutu lingkungan maka semakin baik pula mutu atau kualitas hidup.
- Pola penggunaan sumber daya alam harus memberikan kemungkinan berbagai pilihan pengunaan sumber daya alam di masa mendatang, seperti bahan bakar untuk kendaraan bermotor tidak selamanya harus menggunakan bensin atau solar.
- merupakan solidaritas antargenerasi, sumber daya alam yang ada sekarang tidak hanya dihabiskan untuk kesejahteraan generasi saat ini, tetapi dapat diwariskan bagi kesejahteraan generasi di masa mendatang.
Hasil kesepakatan global yamg dihasilkan oleh KTT Bumi di Rio de Janeiro pada tahun 1992.
Menghasilkan 2 gagasan penting yaitu:
- Gagasan kebutuhan: khususnya kebutuhan pokok manusia untuk menopang hidup yang diprioritaskan adalah kebutuhan kaum miskin
- Gagasan keterbatasan: keterbatasan ligkungan untuk memenuhi kebutuhan, baik masa kini maupun masa yang akan datang
HAL YANG PENTING
- Hendaknya berlangsung terus menerus dengan ditopang oleh kualitas lingkungan dan manusia yang berkembang secara berkelanjutan
- Lingkungan hidup memiliki keterbatasan, sehingga dalam pemanfaatannya akan mengalami pengurangan dan penciutan
- Semakin baik kualitas lingkungan semakin baik pula pengaruhnya terhadap kualitas jidup , yang tercermin pada meningkatnya usia dan harapan hidup dan menurunnya tingkat kematian
- Penggunaan Sumber daya alam yang tidak dapat dipernaharui dilakukan sehemat mungkin dan dicari sumber daya alternatif lainnya sehinggadapat digunakan selama mungkin.
- Pembangunan memungkinkan meningkatnya kesejahteraan generasi sekarang tanpa mengurangi kesejahteraan generasi yang akan datang
- Memperhatikan faktor kelestarian lingkungan
- Meningkatkan nilai tambah sumber daya alam yang tersedia
- Membangun untuk sekarang dan masa yang akan datang
- Menerapkan etika lingkungan
- Menjamin pemerataan dan keadilan
- Melestarikan keanekaragaman hayati
- Menggunakan pendekatan integratif
PENGELOLAAN SUMBERDAYA ALAM
- SDA yang tidak dapat diperbarui memperhitungkan:
- Segi keterbatasan jumlah dan mutu sumber daya alam.
- Lokasi sumber daya alam serta pengaruhnya terhadap pertumbuhan masyarakat dan pembangunan .
- Penggunaan hasil sumber daya alam harus dilakukan secara hemat dan tidak boros.
- Limbah dikelola secara bijaksana.
- SDA yang dapat diperbarui memperhitungkan:
- Cara pengolahan yang secara serentak disertai proses pembaruannya.
- Hasil penggunaannya harus diperuntukkan bagi terjaminnya pembaruan sumber daya alam.
- Teknologi yang dipakai diusahakan tidak merusak kemampuan sumber daya alam untuk diperbarui.
- Dampak negatif dari pengolahannya harus diminimalkan sehingga diperlukan langkah dan pengelolaan yang baik.